Jasa Pelayanan Gudang Konsolidasi
Written by nina
Friday, 04 March 2022 00:00
Sumber: Surat Edaran PT BJTI Nomor SE.046-00/VII/BJTI-2020
Keterangan:
• Tarif jasa pelayanan belum termasuk Pajak dan Administrasi yang berlaku.
• Perhitungan penumpukan per-hari terhitung sampai dengan pukul 24.00 WIB, jika penumpukan melebihi pukul 00.01 WIB (perubahan tanggal kalender) sudah dianggap pergantian hari penumpukan berikutnya.
• Pengguna jasa akan dibebani biaya tambahan (Surcharge) terhadap pelayanan storage, receiving/delivery, dan mekanis untuk kategori barang berbahaya dan penanganan khusus, dengan rincian sebagaimana berikut:
1. Golongan 1 (IMO Class 2 s/d 3) sebesar 100%;
2. Golongan 2 (IMO Class 4 s/d 6) sebesar 50%;
3. Golongan 3 (IMO Class 8 s/d 9) sebesar 20%.
Terhadap rencana penumpukan barang kategori barang berbahaya dan penanganan khusus harus mengkonfirmasi dan mendapat persetujuan dari PT BJTI.
• Pelayanan permintaan re-packing/re-wrapping cargo akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000,-/Cbm.
Last Updated on Friday, 04 March 2022 11:39