Jasa Pelayanan Gudang Konsolidasi
Print
Written by nina   
Friday, 04 March 2022 00:00

Sumber: Surat Edaran PT BJTI Nomor SE.046-00/VII/BJTI-2020

Keterangan:

Tarif jasa pelayanan belum termasuk Pajak dan Administrasi yang berlaku.
Perhitungan penumpukan per-hari terhitung sampai dengan pukul 24.00 WIB, jika penumpukan melebihi pukul 00.01 WIB (perubahan tanggal kalender) sudah dianggap pergantian hari penumpukan berikutnya.
Pengguna jasa akan dibebani biaya tambahan (Surcharge) terhadap pelayanan storage, receiving/delivery, dan mekanis untuk kategori barang berbahaya dan penanganan khusus, dengan rincian sebagaimana berikut:
1. Golongan 1 (IMO Class 2 s/d 3) sebesar 100%;
2. Golongan 2 (IMO Class 4 s/d 6) sebesar 50%;
3. Golongan 3 (IMO Class 8 s/d 9) sebesar 20%.

Terhadap rencana penumpukan barang kategori barang berbahaya dan penanganan khusus harus mengkonfirmasi dan mendapat persetujuan dari PT BJTI.

Pelayanan permintaan re-packing/re-wrapping cargo akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000,-/Cbm.

Last Updated on Friday, 04 March 2022 11:39